Hidup di era digital menuntut sebagian orang untuk bergerak serba cepat, instan dan mudah. Apalagi dengan jaringan internet yang terus tumbuh dan berkembang.
Ini menggambarkan betapa mudahnya kita mencari informasi. Tinggal buka peramban yang ada di telepon pintar, ketik informasi yang kita ingin cari.
Ketemulah informasi yang kita butuhkan. Kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat diperlukan oleh individu maupun organisasi.
Jika kebutuhan akan informasi dan dokumentasi dapat dikelola dengan baik, tepat dan efisien, maka khalayak yang membutuhkan informasi tersebut dapat menerima informasi dengan baik dan benar.
Lebih penting lagi terhindar dari sebaran berita bohong atau hoaks. Nah jika menyangkut keterbukaan informasi di Indonesia khususnya Sumbar, setiap masyarakat berhak untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sudah diamanatkan pada Undang--Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam UU dan Perda tersebut memberikan jaminan bagi masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, baik dan tidak menyesatkan.
Keterbukaan informasi ini sekaligus bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang demokratis, baik dan bersih.
Oleh karena itu, akses masyarakat terhadap informasi harus lebih dioptimalkan, di antaranya melalui transformasi dan digitalisasi informasi.
Khususnya di masa pandemi saat ini, transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting guna mendukung keterbukaan informasi publik.
Dengan digitalisasi informasi dan ketersediaan platform saat ini, informasi publik dapat diakses secara cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Hal tersebut harus dapat menjadi motivasi bagi badan-badan publik untuk tidak menunda pelaksanaan kewajibannya dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Sebab, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada masyarakat.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Atas kondisi demikian, semua badan publik harus siap bertransformasi, melakukan pembenahan, dan berinovasi agar dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah dan murah. Ini dalam rangka mendukung kualitas pelayanan publik.
Langkah pembenahan dan inovasi tersebut merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis sesuai perkembangan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.
Selain melalui website, badan publik juga bisa menggunakan sosial media sebagai sarana penyampai informasi di era digital ini.
Situs Instagram, Facebook dan Twitter menjadi sarana alternatif untuk menyampaikan informasi publik. Apalagi, kebanyakan masyarakat menggunakan sosial media tersebut, sehingga informasi didapat dengan mudah dan cepat.
Dengan penyebaran informasi publik melalui berbagai sarana itu, masyarakat dapat mengetahui informasi dari badan publik dan dapat menyampaikan aspirasi sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945.
Berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Maknanya adalah setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia.
Tentunya tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan. Hal itu merupakan keuntungan bagi masyarakat karena dapat tercapainya hak memperoleh informasi. Namun tidak hanya masyarakat, pemerintah juga mendapat keuntungan.
Seperti tersampaikannya informasi dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk masyarakat dan terlaksananya amanat dari UU KIP tersebut. Sehingga terbangun kepercayaan publik.
Tidak itu saja, dapat menciptakan good governance, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada tingkat daerah keterbukaan informasi publik pun terjadi baik tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Tidak sebatas tingkat daerah saja, implementasi keterbukaan informasi publik pun menjalar hingga ke tingkat yang lebih rendah yakni nagari atau desa.
Implementasinya dimulai pada tahun 2014, atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU Desa mengamanatkan pada aspek optimalisasi potensi desa atau nagari untuk mendorong kemajuan desa atau nagari.
Salah satu kewajiban yang dilaksanakan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik adalah merancang, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan anggaran dan pengelolaan sumber daya desa atau nagari.
Semua kegiatan tersebut dituntut untuk dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, keterbukaan informasi publik di tingkat nagari mulai dibangun serta dikembangkan melalui sistem informasi nagari atau dikenal SINAR.
Sistem informasi nagari ini diwujudkan baik melalui website resmi pemerintah nagari.
Diwujudkan dengan penggunaan domain desa.id atau web.id sebagai media sistem informasi nagari.
Kedua domain itu sama-sama menampilkan informasi tentang profil nagari, aparatur pemerintah nagari.
Kemudian, program-program yang dilakukan nagari bersama warga, pelayanan kepada masyarakat tentang kegiatan nagari, produk-produk kebijakan pemerintah nagari, dan promosi potensi nagari.
Dengan demikian, masyarakat maupun perantau dapat ikut serta dan berperan aktif mengetahui, terlibat serta mengawasi kebijakan pemerintah nagari.
Dalam praktiknya, ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat nagari itu sendiri. Berupa kapasitas sumber daya manusia baik dari sisi penyelenggara maupun penerima informasinya, dan kapasitas ketersediaan sarana prasarana.
Tantangan ini memperlihatkan terdapat kesenjangan tentang literasi media di tingkat nagari.
Kesiapan masyarakatnya pun saat menerima perubahan teknologi masih belum bisa merata. Karena mereka belum terbiasa mengakses informasi melalui sarana internet.
Hal ini menjadikan penyebaran dan pengaksesan informasi di tingkat nagari belum merata.
Hanya sebagian nagari yang notabenenya sudah memasuki nagari modern mampu memiliki literasi media.
Literasi media berperan penting dalam menjembatani permasalahan kemampuan penyebaran dan pengaksesan informasi di masyarakat nagari.
Masyarakat yang memiliki literasi media akan mampu mengakses media guna memenuhi kebutuhan informasi mereka.
Literasi media juga membuat masyarakat mampu menerjemahkan isi media sesuai konteks dan kebutuhan lokal.
Dengan adanya literasi media mengenalkan potensi lokal dapat terpenuhi melalui penyebaran informasi menggunakan internet.
Di sini diperlukan sumber daya manusia yang melek media dalam mengelola sistem informasi nagari.
Hal ini dikarenakan literasi media menjadi masalah utama dalam pengembangan, dalam pengelolaan dan pengaksesan sistem informasi nagari sebagai bentuk pemerataan keterbukaan informasi publik di masyarakat.
Oleh sebab itu keterbukaan informasi publik sudah menjadi hak asasi manusia dalam perolehan dan penyampaian informasi terkait permasalahan publik yang melibatkan semua badan publik hingga ke tingkat yang lebih rendah yakni nagari atau desa. (*)
Komentar