Padangpariaman, Arunala -Keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku efektif, Selasa ini (8/3) ini, langsung disikapi PT Angkasa Pura II.
Tidak terkecuali di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), yang merupakan bagian dari PT AP II, juga berlakukan aturan penerbangan sesuai SE Kemenhub yang baru itu.
"Memang hari ini (Selasa, 8/3, red) kami di BIM sudah terapkan aturan berdasarkan SE Kemenhub menyangkut pelaksanaan perjalanan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 itu," kata Executive General Manager (EGM) AP II BIM, Siswanto saat dihubungi arunala.com, Selasa sore (8/2)next
Komentar