Tanahdatar, Arunala - Sidang sengketa informasi publik (SIP) ketiga yang digelar komisioner KI Sumbar antara Perkumpulan Pemantau Kekayaan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) Cabang Tanahdatar (pemohon) dengan PPID Utama di kabupaten itu selaku pihak termohon, gagal temui kata sepakat (damai).
"Sidang ketiga yang digelar Rabu siang (30/3) beragenda mediasi itu, masing-masing pihak nyatanya bersikukuh dengan pendapatnya, dan tidak menemui titik temu, akhirnya majelis komisioner melanjutkan ke sidang ajudikasi," kata majelis komisioner, Adrian Tuswandi saat dihubungi arunala.com, Rabu sore (30/3)next
Komentar