Bawa Kayu tak Bersurat, R Ditangkap Polres Dharmasraya

Metro- 16-04-2022 20:13
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah bersama jajaran tunjukkan kayu hasil tangkap dari anggotanya, di Mako Polres Dharmasraya, Sabtu (16/4). (Dok : Istimewa)
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah bersama jajaran tunjukkan kayu hasil tangkap dari anggotanya, di Mako Polres Dharmasraya, Sabtu (16/4). (Dok : Istimewa)

Dharmasraya, Arunala - Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang tersangka mengangkut hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Jalan lintas Sumatera Km 4 Jorong Sungai Nil, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (14/4).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah saat jumpa pers di Lobi Mako Polres Dharmasraya, Sabtu (16/4).

Dalam keterangannya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, tersangka berinisial R (36) ditangkap saat membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan menggunakan mobil pikup warna putih merk Suzuki APV Nopol 8737 VQnext

Komentar