Dharmasraya, Arunala - Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang tersangka mengangkut hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Jalan lintas Sumatera Km 4 Jorong Sungai Nil, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (14/4).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah saat jumpa pers di Lobi Mako Polres Dharmasraya, Sabtu (16/4).
Dalam keterangannya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, tersangka berinisial R (36) ditangkap saat membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan menggunakan mobil pikup warna putih merk Suzuki APV Nopol 8737 VQnext
Komentar