Sumbar Berlakukan PSBB Tahap III Hingga 7 Juni

Metro- 28-05-2020 22:27
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat Rapat Virtual dengan bupati dan wali kota se Sumbar, Kamis (28/5). (Dok : Istimewa)
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat Rapat Virtual dengan bupati dan wali kota se Sumbar, Kamis (28/5). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai Minggu (7/6) mendatang.

Keputusan memperpanjang masa PSBB itu ditetapkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat Rapat Virtual dengan bupati dan wali kota se Sumbar, Kamis (28/5) di Padang, sebagaimana rilis Dinas Kominfo Sumbar yang diterima Arunala.com di hari yang sama.

"Berdasarkan berbagai masukan dan pertimbangan maka diputuskan PSBB untuk Sumbar diperpanjang hingga Minggu (7/6)," sebut Irwan Prayitno dalam rilis yang diterima itu.

Baca Juga

Irwan Prayitno mengaku keputusan adanya PSBB tahap III di Sumbar, telah melewati koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI termasuk Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen TNI Doni Monardo.

Selain Gubernur Irwan Prayitno, pada rapat virtual yang digelar Kamis itu, juga dihadiri Wakil Gubernur Nasrul Abit, dan unsur Forkompimda Sumbar, termasuk mendengarkan paparan dari pakar epidemologi FKM Unand, Defriman Djafri.

Irwan juga menyebut, meski PSBB di Sumbar berlanjut, namun hal itu tidak diikuti Kota Bukitinggi yang memutuskan keluar dari PSBB tapi tetap menerapkan konsep New Normal.

Ditambahkan gubernur, pelaksanaan PSBB tahap III ini menekankan kepada empat poin penting yang harus dilakukan dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Sebab sampai hari ini (Kamis, red) pasien positif Covid-19 sebanyak 541 orang yang positif dan dinyatakan sembuh 244 orang," jelas Irwan Prayitno.

Dirinya menjelaskan, adapun empat poin itu yakni melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan, di mana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang ada.

Pasalnya, kata Irwan Prayitno, tatanan baru produktif dan aman dari Covid atau yang lebih dikenal dengan istilah New Normal pasti dihadapi.

"New Normal itu saya tegaskan dihadapi secara bertahap dengan berbagai persiapan, juga sembari menunggu Keppres dikeluarkan," papar Gubernur Irwan.

Poin kedua yakni bagaimana mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI-Polri untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian," ungkapnya lagi.

Poin selanjutnya, Sumbar tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat.

"Pemprov tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracking dan isolasi kasus positif," terangnya.

Poin terakhir Irwan menyampaikan tidak ada persoalan jika ada kabupaten/kota yang ingin keluar dari PSBB.

"Semangat daerah yang mau menerapkan atau mempersiapan new normal dan lepas dari PSBB tetap kami dukung," ujar Irwan.

Tapi dia menekankan pentingnya mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir.

"Kita tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan ujicoba," tegas Irwan Prayitno. (rel)

Komentar