Penulis: Arzil
Painan, Arunala - Para perangkat Nagari mulai dari wali nagari hingga jajaran staf sekretariatnya se Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengikuti acara sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diadakan di kabupaten itu, Kamis (14/7).
Dalam kegiatan yang menitikberatkan pada aspek penguatan dan pemahaman PPID Nagari itu, dilihat masih ada beberapa perangkat nagari di kabupaten ini yang belum begitu memahami penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkup kerjanya.
Seperti terlihat dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi hari itu, dimana salah seorang peserta menanyakan korelasi antara kebijakan wali nagari dengan penerapan KIP itu sendiri.
Baca Juga
- Dishub Kota Pariaman Berlakukan Sistem Online Bayar Keur
- Sosok Dr dr Rika F Susanti SpFM (K) yang Ikut Autopsi Ulang Brigadir J
- Perpustakaan Bung Hatta Gelar Talk Show Ketokohan Sang Proklamator
- Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023 Kota Pariaman Ditandatangani
- Sambut HUT RI, Telkomsel Kembali Hadirkan Program Undi-Undi Hepi
"Bagaimana kami selaku PPID Nagari dapat menerapkan keterbukaan informasi publik, kalau sekiranya wali nagari punya banyak kebijakan dan meminta untuk tidak transparan atau terbuka," tanya Sekretaris Wali Nagari Inderapura Tengah Kecamatan Pancung Soal, Aswandi saat sesi tanya jawab dilangsungkan pada sosialisasi itu.
Mendapati pertanyaan ini, Wakl Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi selaku pemateri menyampaikan, dalam peraturan Komisi Informasi (KI) No 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa sudah tegas diatur.
"Pada peraturan KI itu sudah mengikat dan mengatur badan publik yang dikomandoi oleh wali nagari sebutan lainnya, mesti melaksanakan keterbukaan dalam setiap kegiatannya," tegas Arif Yumardi.
Tidak cuma itu, lanjut dia, pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa pada pasal 24 ayat 4 berbunyi kepala desa atau sebutan lain juga berkewajiban memberi informasi kepada masyarakatnya.
"Jadi tidak ada alasan bagi wali nagari atau kepala desa untuk tidak transparan karena hal itu sudah di Undang-Undang No 14 tahun 2008 serta Perki 1 tahun 2018," tukas Arif lagi.
Dia melanjutkan, keterbukaan itu membangun kepercayaan kepada masyarakat dan akan berujung pidana sekiranya tidak transparan
"Badan publik akan mendapat pastisipasif masyarakan jika Informatif, dan yang pasti terbuka itu akan dipercaya," pungkas Arif
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Mawardi Roska berpesan kepada peserta sosialisasi penguatan kapasitas PPID Nagari itu agar dapat mengikuti kegiatan secara serius sehingga implementasinya di nagari masing-masing.
"Dengan keterbukaan informasi publik, akan menjadikan Pessel sebagai kabupaten yang kuat secara data, sehingga investasi yang diharapkan akan banyak masuk ke kabupaten ini," kata Mawardi Roska.
Komentar