Padang, Arunala - Setelah tertunda selama tiga hari, akhirnya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar Selasa (12/7).
Sebelum penetapan, lebih dulu ranpenda ini dibahas melalui Bamus pada Senin (11/7) kemarin.
Setelah memenuhi quorum sesuai dengan pasal 97 ayat (1), huruf b, maka paripurna pengambilan keputusan bisa dilanjutkan.
Rapat paripurna pengambilan keputusan pertanggung-jawaban APBD 2021, dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi tiga wakil ketua DPRD dan dihadiri langsung Wakil Gubernur Audy Joinaldynext
Komentar