Penulis: Arzil
Batusangkar, Arunala - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi menyampaikan buka hanya kapasitan dan pemahaman PPID pelaksana saja yang harus ditingkatkan menyangkut UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Selain itu, upgrade terhadap standar operasional prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik sebagai acuan PPID melaksanakan tugasnya juga penting dilakukan," kata Adrian Tuswandi saat berikan paparannya dihadapan sejumlah PPID pelaksana se Kabupaten Tanahdatar, Rabu siang (20/4).
Dengan adanya peningkatan SOP itu, sebut Adrian, maka pelayanan informasi publik di Tanahdatar akan lebih bermakna, dan publik selaku pemohon informasi akan merasa puas.
Baca Juga
- Dishub Kota Pariaman Berlakukan Sistem Online Bayar Keur
- Sosok Dr dr Rika F Susanti SpFM (K) yang Ikut Autopsi Ulang Brigadir J
- Perpustakaan Bung Hatta Gelar Talk Show Ketokohan Sang Proklamator
- Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023 Kota Pariaman Ditandatangani
- Sambut HUT RI, Telkomsel Kembali Hadirkan Program Undi-Undi Hepi
"Tentunya, diharapkan tak ada sengketa informasi publik dari Tanah Datar lagi," ujar Adrian Tuswandi lagi.
Ia juga mengatakan, tak mudah bagi siapa saja memenjarakan badan publik karena pidana informasi.
"Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 mengatur tentang pidana informasi, itu adalah upaya paksa negara kepada badan publik untuk terbuka. Dan jangan salah, UU juga mengatakan bahwa pemohon Informasi baik orang ataupun berbadan hukum bisa juga dijerat pidana jika menyalahgunakan informasi yang diberikan PPID badan publik," ujarnya.
Sedangkan panitia pelaksana Rakor PPID se Kabupaten Tanahdatar, Roza mengatakan rakor digelar untuk meningkatkan kapasitas PPID dalam mengelola informasi untuk menghindari ancaman jerat hukum di UU 14 Tahun 2008.
"Pasal 52 UU 14 tahun 2008 mengatur soal sanksi pidana dan denda, jika kita tak memahami pentingnya informasi maka jerat pidana mengintai badan publik," ujar Roza.
Roza melaporkan, peserta rakor adalah pejabat perangkat daerah sampai ke wali nagari.
Adapun Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanahdatar, Yusrizal mengatakan ada positifnya banyak sengketa informasi dihadapi pemkabnya.
"Ya, positifnya tentu PPID se pemkab dan se nagari berbenah memperkaya pemahaman terhadap pelayanan informasi publik dan PPID Utama pemkab segera meng-upgrade SOP pelayanan informasi publik mereka," kata Yusrizal.
Komentar