Penulis: Arzil
Padang, Arunala -Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam mengantisipasi sengketa dan pidana informasi publik.
"Ketentuan pidana informasi akan digunakan publik bagi badan publik tak terbuka informasi dan dokumentasi, ketika publik melapor ke pihak berwajib, jika diproses oleh penyidik kepolisian dan memenuhi unsur pidananya maka yang menjadi tersangka adalah atasan dari PPID yakni Sekda," ujar Nofal Wiska di Padang, Sabtu (21/5).
Sebelum sampai sejauh itu Nofal berharap PPID mampu mengantisipasi baik sengketa informasi publik maupun pidana informasi publik.
Baca Juga
- Dishub Kota Pariaman Berlakukan Sistem Online Bayar Keur
- Sosok Dr dr Rika F Susanti SpFM (K) yang Ikut Autopsi Ulang Brigadir J
- Perpustakaan Bung Hatta Gelar Talk Show Ketokohan Sang Proklamator
- Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023 Kota Pariaman Ditandatangani
- Sambut HUT RI, Telkomsel Kembali Hadirkan Program Undi-Undi Hepi
"Keterbukaan Informasi Publik adalah adalah prosedur pelayanan badan publik dalam memenuhi kebutuhan hak untuk tahu publik, sesuai aturan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Nofal Wiska. (*)
Komentar