DPRD Dharmasraya Terima Kajian Akademik Tiga Ranperda

Metro- 11-06-2022 14:05
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika seusai serahkan kajian akademik tiga ranperda kepada DPRD Dharmasraya, Sabtu (11/6). (Dok : Istimewa)
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika seusai serahkan kajian akademik tiga ranperda kepada DPRD Dharmasraya, Sabtu (11/6). (Dok : Istimewa)

.

Menurut R Andika, peraturan daerah merupakan salah satu alat untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab segala tantangan dan perubahan yang ada.

"Peraturan daerah menjadi dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah. Peraturan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem hukum nasional," kata R Andika.

Karena itu, jelasnya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan.

Kantor Kemenkumhan Sumbar, terang R Andika, sebagai institusi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, mempunyai tugas dan fungsi salah satunya fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diharapkan kantor wilayah dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan peraturan daerah yang baik," pungkas R Andika.

Komentar