Padang, Arunala - Perkara hukum yang menjerat Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, segera bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang. Soalnya, pihak PN telah menetapkan ketua mejelis hakim dan jadwal persidangan dalam kasus suap yang menjerat Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria.
"Setelah tim Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan berkas perkara ke PN, selanjutnya kami mempelajarinya dan kemudian menentukan jadwal dan hakim yang akan menyidangkan kasus terdakwa Muzni Zakaria itu," ujar Panitera Muda (Panmud) Rimson Situmorang, di PN Padang, Senin (8/6)next
Komentar