KUA PPAS APBD Sumbar 2023 Disepakati

Metro- 11-08-2022 15:36
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy tandatangani berita acara persetujuan KUA-PPAS 2023 di DPRD Sumbar, Kamis (11/8). (Dok : Istimewa)
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy tandatangani berita acara persetujuan KUA-PPAS 2023 di DPRD Sumbar, Kamis (11/8). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2023. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (11/8).

Adapun kesepakatan tersebut diberi nomor :

1. Nomor : 18/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023.

Baca Juga

2. Nomor : 19/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 menjadi Priortas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi, Suwirpen Suib dan Indra Datuak Rajo Lelo. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Wakil Gubernur, Audy Joinaldy didampingi Sekprov Hansastri.

Pada kesempatan itu, Irsyad Safar menjelaskan, penetapan KUA PPAS tahun 2023 dilakukan setelah DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan serangkaian pembahasan mendalam.

"Setelah melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan secara cermat, juga mempertimbangkan masukan dan saran melalui pandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi akhirnya, DPRD menyetujui untuk menetapkan KUA PPAS tahun 2023," kata Irsyad.

Irsyad Safar melanjutkan, rancangan KUA-PPAS Tahun 2023, merupakan implementasi tahun kedua dari pencapaian visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang telah ditetapkan dalam RPJMD Pemprov Sumbar tahun 2021-2026.

"Sebab itu, program, kegiatan, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS, perlu diselaraskan dengan RPJMD, pungkasnya. Rancangan KUA-PPAS 2023 yang mencakup pembahasan asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, program prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi program dan target kinerja program OPD dengan RPJMD dan plafon anggaran masing-masing OPD," sebut Irsyad.

Selanjutnya Irsyad Safar jugs ingatkan kepada pemda, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, RKA SKPD dan Ranperda APBD disusun berpedoman kepada Analisis Standar Biaya dan Standar Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Sehubungan dengan hal tersebut, pemda perlu segera menetapkan Pergub tentang Analisis Standar Belanja agar dapat dipedoman dalam penyusunan RKA SKPD dan Ranperda APBD," pungkasnya.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy katakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa, Pembahasan terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD Sumbar 2023 telah dilaksanakan secara bersama antara pemprov dan DPRD.

"Alhamdulillah, dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRD, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Audy.

"Selain itu, menjadi harapan bersama bahwa KUA dan PPAS APBD 2023 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023," tuturnya.

Komentar