.
Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya.
"Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menyebutkan, proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud.
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui, KPK tengah mendalami soal dugaan korupsi di penyelenggaraan balapan Formula E Jakarta beberapa waktu lalu.KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Dalam masa penyelidikan dilakukan KPK panggil dua kali, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, (9/3).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
Komentar