.
"Perdanya hampir selesai, karena ada peraturan menteri (permen) baru di Kementrian Perempuan, sehingga pergubnya agak terlambat. Tapi sebagian dari pergub ini sudah turun dalam bentuk program kerja di dinas terkait yakni DP3AP2KB yang sudah ada program-program penguatan keluarga," katanya.
Pada kesempatan itu, Irsyad juga mengundang narasumber dari DP3AP2KB, untuk penjelasan teknis.
"DPRD memiliki tupoksi mensosialisasikan Perda. Harapannya informasi ini dapat masif ke masyarakat. Contoh kecilnya, memberikan hak anak seperti setiap anak yang lahir wajib ada akte keluarga. Karena disitu hak-hak anak, sekolah, ijazah. Termasuk hak-hak kesehatan," ucapnya.
Irsyad juga menyerap aspirasi dari masyarakat di dapilnya bahwa ada juga masyarakat yang melaporkan di satu rumah hanya ada satu kamar.
Kondisi ini juga menjadi salah satu penyebab penyimpangan dan kenakalan seksualnext
Komentar