Takut Abaikan KIP, Sekkab Perintahkan Terapkan KIP

Metro- 27-10-2022 16:28
Tim KI Sumbar ketika disambut Sekkab Limapuluh Kota, Widya Putra di ruang rapatnya, Jumat (27/10). (Dok : Istimewa)
Tim KI Sumbar ketika disambut Sekkab Limapuluh Kota, Widya Putra di ruang rapatnya, Jumat (27/10). (Dok : Istimewa)

.

"Semua terkait pengelolaan informasi publik ada di regulasi yang Pak Sekda sebutkan tadi, kini mau atau tidak mau melaksanakan. Kalau ketentuan pidana di UU 14 Tahun 2008 itu adalah upaya terakhir negara memaksa badan publik terbuka," ujar Adrian.

Dia melanjutkan, badan publik harus perkuat dan mengupgrade standar prosedur pelayanan informasi publik, seperti ada Perbup, ada Keputusan Bupati atau Atasan PPID Utama, dan kalau bisa ada Perda Keterbukaan Informasi Publik di Limapuluh Kota.

Untuk diketahui, Jumat ini ada dua badan publik diverifikasi tim KI Sumbar di Kabupaten Limapuluh Kota itu, yakni PPID Utama pemkab setempat, dan PPID Nagari Padang Panjang Tanjung Aro Sikabu-kabu.

Pada program Monev KI Sumbar 2022 ini, ada lonjakan partisipan dari Kabupaten Limapuluh Kota. Menurut Nofal ada enam badan publik di sini pada sembilan kategori masuk diverifikasi dan difaktualisasikan.

Komentar