Padang, Arunala.com - Pembiayaan perawatan pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak non-BPJS Kesehatan menjadi permasalahan saat ini.
Dinas Kesehatan Sumbar telah duduk bersama dengan lintas terkait termasuk DPRD Sumbar dan BPJS Kesehatan untuk membahas masalah tersebut.
Dari diskusi tersebut, BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya pengobatan non-BPJS Kesehatan.
"Terkait pembiayaan karena Kementerian Kesehatan belum menetapkan kejadian luar biasa (KLB), maka bagi pasien GGAPA BPJS Kesehatan biaya perawatannya dibayarkan sesuai tarif BPJS Kesehatan. Sementara pasien non-BPJS Kesehatan dibayar sendiri atau umum," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, dr Lila Yanwar MKes, di hadapan anggota Komisi IX DPR RI di aula lantai IV RSUP M Djamil Padang, Rabu (9/11)next
Komentar