.
Akibatnya banyak aturan bidang kesehatan yang tidak harmonis.
"Proses harmonisasi yang dilakukan ketika membuat UU selama ini belum maksimal, ditambah lagi banyaknya peraturan turunan di bawahnya. Oleh karena itu metode omnibus penting sehingga UU yang mengatur di bidang kesehatan bisa dibuat lebih padat dan ringkas. Metode omnibus juga 'diamini' MK dalam dissenting opinion putusan MK bernomor 91/PUU-XVIII/2020," ungkap advokat ini. (ril)
Komentar