.
Adrian menegaskan bahwa ketidakhadiran termohon di sidang SIP tidak menghalangi proses penyelesiaan sengketa informasi publik.
'Berbeda dengan tak hadir pemohon dua kali tanpa alasan yang patut, majelis komisioner berdasarkan Perki 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bisa menggugurkan sengketa informasi publik (SIP)," ujar Adrian.
Majelis sidang KI dalam sidang SIP itu bersifat proaktif dan berupaya menggali lewat literasi regulasi.
"Sidang pemeriksaan awal ini bisa dilanjutkan karena berdasarkan Peraturan Kapolri, PPID Polsek itu memiliki legal standing menjadi termohon di sidang SIP," ujar Anggota Majelis Komisioner, Arif Yumardi.
Senada dengan itu Peraturan Kapolri juga, kata Arif, tidak mengecualikan soal permohonan informasi yang diajukan pemohon yaitu Yufriadi dan Nurlan Afriani.(cpt/*)
Komentar