.
Dari 159 anak tersebut Walikota 4 anak, Wakil Walikota 3 anak, Sekda 2 anak, Kapolres 4 anak, Dandim 3 anak, Kajari 3 anak, Pengadilan Negeri 2 anak, Pengadilan Agama 2 anak, DPRD 20 anak, OPD 57 anak, BPS 2 anak, BPJS Kesehatan 2 anak, BPJS Ketenegakerjaan 2 anak, KPP Pajak Pratama 2 anak, Lapas Kelas IIB 2 anak, dan lainya akan dibagi untuk BUMN/BUMD dan swasta.
Orang nomor satu di kota Pariaman ini juga menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia dan Peraturan Kepala BKKBN RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
"Kami percaya, dengan kolaborasi lintas stakeholder terutama dengan menggerakkan para pimpinan masing-masing stakeholder lintas sektor ini, dapat menjadi daya dorong bagi percepatan penurunan angka stunting Nasional, dan Kota Pariaman khususnya," tukasnyanext
Komentar