Padang, Arunala.com - Pertama dalam sejarah sidangkan sengketa informasi publik (SIP) di Komisi Informasi Sumbar, kursi termohon diduduki Kuasa Atasan PPID Utama Pemkab Solok Selatan (Solsel) di ruang sidang KI Sumbar, Rabu (15/2).
Ketua majelis Komisioner Arif Yumardi, Anggota Majelis Komisioner, Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan panitera pengganti Kiki Eko Sahputra membuat terobosan dengan menggabung tiga register.
"Asas persidangan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) efesien, efektif dan berbiaya murah. Tiga register dengan pemohon dan termohon sama, maka kami majelis menggabung register ini," ujar Ketua KI Sumbar, Arif Yumardinext
Komentar