Padangpariaman, Arunala.com - Inspektorat Kabupaten Padangpariaman sedang melaksanakan review Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2022. Hal ini, untuk menindakanjuti Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual.
Inspektur Hendra Aswara menyampaikan, review LKPD, bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahannext
Komentar