Sudah Saatnya Sumbar Terapkan Perda KIP

Metro- 15-04-2023 17:47
Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda di hadapan warga Payakumbuh, Sabtu (15/4). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda di hadapan warga Payakumbuh, Sabtu (15/4). (Dok : Istimewa)

Payakumbuh, Arunala.com - Keberadaan Perda No.3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Provinsi Sumbar merupakanpenguatan bagi pemda dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang KIP ini.

"Jadi, sudah sepatutnya Perdayang mengaturtentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik diterapkan di Sumbar," ungkap Ketua DPRD Sumbar Supardi saat sosialisasi Perda KIP pada masyarakat di Kota Payakumbuh, Sabtu siang (15/4)next

Komentar