Padang, Arunala.com -DPRDProvinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Ini dilakukan dalam sidang paripurna yang dilaksanakan DPRD Sumbar di ruang sidang utama, Rabu (17/5).
Dua Perda yang ditetapkan itu adalah Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD, Raflis serta anggota Dewan yang hadirnext
Komentar