.
"Dan dari hasil pembahasan, hari ini DPRD memberikan rekomendasi kepada kepala daerah yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan, anggaran, perda/perkada dan kebijakan strategis kepala daerah," kata Irsyad.
Namun, lanjutnya, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Sumbar, baik oleh Komisi-Komisi maupun Panitia Khusus, ada beberapa catatan yang dapat jadi perhatian. Pertama, capaian target kinerja makro daerah dan target kinerja program pada tahun 2022, banyak yang berada di atas target akhir dari RPJMD Sumbar tahun 2021-2026.
"Kondisi ini disebabkan, rendahnya target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD, karena RPJMD disusun pada masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, RPJMD Sumbar tahun 2021-2026, harus dilakukan revisi melalui midtrem review yang dilakukan paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RPJMD," pungkas Irsyadnext
Komentar