Adopsi Pola Kerja Pansus LKPJ DPRD Sumbar

Metro- 20-05-2023 15:43
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib didamping Ketua Pansus LKPJ, Desrio Putra saat menyambut kunjungan Pansus LKPJ DPRD Sumut, Jumat (20/5). (Dok : Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib didamping Ketua Pansus LKPJ, Desrio Putra saat menyambut kunjungan Pansus LKPJ DPRD Sumut, Jumat (20/5). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com -Ketersediaan waktu yang cukup akan lebih mengoptimalkan kinerja panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD demi melahirkan rekomendasi strategis bagi penyelanggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.

Hal tersebut menjadi fokus pembahasan saat Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/5).

Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumbar, Desrio Putra saat menyambut kedatangan Pansus LKPJ DPRD Sumut mengatakan, menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2020, semenjak LKPJ Kepala Daerah di sampaikan kepada DPRD Pansus memiliki waktu 30 hari untuk membahas hingga mengeluarkan rekomendasi, jika lewat tidak ada rekomendasinext

Komentar