Penegak Hukum dan Yudikatif Masuk dalam Monev KI Sumbar 2023

Metro- 14-06-2023 10:59
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Ketua Monev 2023, Tanti Endang Lestari saat rapat pleno persiapan pelaksanaan monev badan publik 2023, Selasa (13/6). (Dok : Istimewa)
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Ketua Monev 2023, Tanti Endang Lestari saat rapat pleno persiapan pelaksanaan monev badan publik 2023, Selasa (13/6). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Jumlah badan publik yang masuk dalam sasaran monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan Komisi Informasi KI Sumbar di tahun ini bakal bertambah kategorinya.

Adanya penambahan kategori badan publik yang akan masukan KI Sumbar dalam monev tahun ini disampaikan Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi kepada wartawan, di Padang, Rabu (14/6).

"Kategori monev badan publik kali ini bertambah, yakni dengan masuknya kategori badan publik penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri, kemudian kategori badan yudikatif seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dan juga kategori pegabungan yaitu OPD dan BLUD yang tidak masuk kategori BUMD dan Perusda," ujar Adriannext

Komentar