Padang, Arunala.com - Sidang sengketa informasi publik (SIP) terakhir yang digelar majelis Komisi Informasi (KI) Sumbar pada Selasa (9/5), berkesudahan dengan di-skornya sidang oleh majelis sidang.
Padahal, dalam sidang ini suasananya berjalan alot karena para pihak yang bersengketa bertahan dengan argumen masing-masing.
Sidang dengan register antara pemohon Rion Satya dengan Komisi Informasi Riau, ini diketuai majelis komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi beragendakan pembuktian.
"Sidang cukup alot para pihak saling mempertahankan argumennya, tapi karena majelis komisioner terkenal piawai selama ini, akhirnya pemohon menerima pemberian berita acara dari termohon terkait anugerah 2022 kepada Wali Kota Pekanbaru. Sidang diskor untuk pembacaan kesimpulan," ujar Nofal Wiska. (cpt/*)
Komentar