Padang, Arunala.com - Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini mampu menjadi penopang kemajuan bagi dunia usaha.
Di mana regulasi tersebut dapat mengatur sistem kemitraan UMKM dengan industri besar.
"Secara khusus kita sudah diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah sesuai kewajibannya, wajib memfasilitasi, mendukung, menstimulasi kegiatan usaha menengah dan besar dengan usaha koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil. Bertujuan meningkatkan kompetensi level usaha," kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta saat Workshop Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Generasi Muda, di Convention Hall Universitas Andalas, Selasa (27/6)next
Komentar