Urus Dokumen Pindah Memilih Tak Bisa Online

Metro- 24-07-2023 18:34
Komisioner KPU Sumbar yang juga Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria. (Dok : Istimewa)
Komisioner KPU Sumbar yang juga Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Menghindari hilangnya hak pilih warga yang pindah domisili jelang hari pemungutan di pemilu 2024, KPU keluarkan aturan menyangkut mekanisme pindah memilih ini.

Komisioner KPU Sumbar yang juga Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria mengungkapkan hak pilih warga untuk pemilu nanti jadi prioritas bagi KPU.

"Makanya, KPU mengatur agar hak memilih masyarakat yang pindah memilih tidak hilang. Syaratnya masyarakat itu harus mengurus proses pindah memilih lebih dulu," kata Medo Patria di Padang, Senin (24/7).
next

Komentar