Padang, Arunala.com - Menghindari hilangnya hak pilih warga yang pindah domisili jelang hari pemungutan di pemilu 2024, KPU keluarkan aturan menyangkut mekanisme pindah memilih ini.
Komisioner KPU Sumbar yang juga Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria mengungkapkan hak pilih warga untuk pemilu nanti jadi prioritas bagi KPU.
Komentar