Padang, Arunala.com -Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pengadilan Agama (PA) se Sumatera Barat (Sumbar), tidak perlu diragukan lagi. Ini dibuktikan dengan regulasi yang memadai dan sarana dan prasarana yang mendukung di 18 PA se Sumbar.
Kepala Pengadilan Tinggi Agama Padang, Pelmizar menyebut persoalan penyediaan informasi di PA sudah kuat, karena perintah Mahkamah Agung sudah tegas. Tapi, dalam pelaksanaannya masih ada kendala.
"Pembinaan dari Komisi Informasi sangat kami butuhkan, karena sangat jarang PA mendapatkan ilmu tentang bagaimana strategi melayani informasi publik walaupun sudah memiliki meja layanan informasi di kantor masing," papar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang ini dihadapan 18 Ketua PA se Sumbar, di Padang, Selasa (5/9)next
Komentar