.
Ia menegaskan, tenaga kesehatan harus melaporkan apa adanya. Tidak boleh ditutup-tutupi. Kenapa? Karena berusaha agar kejadian itu tidak terjadi lagi. Kalau semuanya sudah dilaporkan dan terbuka maka dicarikan solusi agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
"Pelaporan ini bukan berarti untuk menghukum. Tetapi pelaporan ini bertujuan untuk membina dan mencarikan jalan keluar agar tidak terjadi lagi," tukasnya.
Sementara Ketua Komite Nasional Keselamatan Pasien Kemenkes RI, dr Bambang Tutuko SpAN KIC secara luring mengatakan kampanye pada World Patient Safety Day 2023, pelayanan kesehatan aman adalah hak dasar semua pasien, di mana pun dan kapan pun.
Namun, kerugian akibat perawatan yang tidak aman adalah salah satu penyebab utama kematian dan kecacatan di seluruh dunia. Dengan jutaan pasien dirugikan setiap tahunnya.
Komentar