Padang, Arunala.com - Pihak Kejaksaan kembali melakukan eksekusi terhadap satu orang lagi terpidana tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan dilahan Taman kehati untuk Jalan Tol Padang - Pekanbaru, Senin (25/9).
Dari rilis yang diterima Arunala.com dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumbar, Farouk Fahrozi SH MH menerangkan eksekusi terpidana atas nama Ir Yuniswan MSi (mantan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Padangpariaman) dilakukan oleh Kasi Pidsus Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman."Sebelum eksekusi dilakukan, pihak Kejari Pariaman telah melakukan pemanggilan dan mendatangi langsung kediaman terpidana untuk hadir pada Jumat (22/9) lalu, guna pelaksanaan eksekusi. Namun terpidana tidak dapat hadir pada hari itu. Tapi pada Senin (25/9), akhirnya dengan itikad baik terpidana datang ke Kejati Pariaman untuk dilaksanakan eksekusi badan," kata Farouk.Dia melanjutkan, begitu tiba di Kejari Pariaman, terpidana ini dilakukan test kesehatan, kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan."Penahanan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor : No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023 membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang No: 16/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pdg, tanggal 24 Agustus 2022 atas nama terpidana Ir Yuniswan MSi," pungkas Farouk. (cpt)
Komentar