Miliki Dokumen PPKP, Nelayan Bisa Bangun Kapal Ikan

Metro- 30-09-2023 13:45
Suasana nelayan bawa hasil tangkapannya ke tempat pelelangan ikan di pelabuhan perikanan Air Bangis, Pasbar. (Dok : Istimewa)
Suasana nelayan bawa hasil tangkapannya ke tempat pelelangan ikan di pelabuhan perikanan Air Bangis, Pasbar. (Dok : Istimewa)

Pasbar, Arunala.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar), Dr. Ir. Reti Warda, M.P.T menyerahkan 75 buah dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (28/9) lalu.

Reti mengatakan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi kapal ikannya secara legal.

"Pak Gubernur Mahyeldi juga telah menugaskan pihaknya untuk segera menuntaskan perizinan kapal di Sumbar. Harapan tersebut sangat memungkinkan, sambung Reti, karena sebelumnya gubernur telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut," ungkap Retinext

Komentar