Lagi, Terpidana Kasus Jalan Tol Padang-Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara

Metro- 18-10-2023 19:20
Tim eksekutor Kejari Pariaman bersiap antarkan terpidana Syafrizal Amin ke Lapas Kelas II B Pariaman, Rabu (18/10). (Dok : Istimewa)
Tim eksekutor Kejari Pariaman bersiap antarkan terpidana Syafrizal Amin ke Lapas Kelas II B Pariaman, Rabu (18/10). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Seorang kepala jorong di Kabupaten Padangpariaman yang menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsidalam pengadaan tanah jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (18/10).

Penahanan kepala jorong ini oleh Kejari Pariaman dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi SH MH dalam keterangan pers yang diterima Arunala.com, Rabu (18/10).

"Penahanan terpidana Syafrizal Amin selaku kepala jorong berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/Pid.Sus/ 2023. Dalam putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dan mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum," kata Farouknext

Komentar