Jakarta, Arunala.com -- Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Arkadius Dt Intan Bano menyebutkan, saat ini drah Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri c/q Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).
Draf ranperda ini nantinya dikoreksi untuk mendapatkan legal drafting oleh Kemendagri, sehingga nantinya barulah dapat kita sahkan di rapat paripurna DPRD Sumbar.
Arkadius Dt Intan Bano menambahkan, pembuatan Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanannext
Komentar