Padang, Arunala.com - Kepala daerah dan wakilnya baik itu dilarang menjadi ketua tim kampanye (tim sukses) dari pasangan calon presiden dan wakil presiden saat melakukan kampanye di daerah.
Penjelasan dilarangnya bagi kepala daerah dan wakilnya itu disampaikan Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syaban di Padang, Minggu (19/11).
Komentar