Kepala Daerah/Wakil Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Capres

Metro- 19-11-2023 16:19
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syaban. (Dok : Istimewa)
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syaban. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Kepala daerah dan wakilnya baik itu dilarang menjadi ketua tim kampanye (tim sukses) dari pasangan calon presiden dan wakil presiden saat melakukan kampanye di daerah.


Penjelasan dilarangnya bagi kepala daerah dan wakilnya itu disampaikan Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syaban di Padang, Minggu (19/11).

"Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota ditegaskan dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023 pasal 64 yang melarang kepala daerah dan wakilnya ketua tim pemenangan capres di pemilu 2024," ucap Orynext

Komentar