Penulis: Arzil
Padang, Arunala - Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar resmi teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan menghadapi gugatan dari dua paslon tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Anggota KPU Sumbar yang juga Kordiv Hukum di KPU, Amnasmen menyampaikan kalau permohonan dua paslon gubernur dan wakil gubernur itu sudah teregister di MK.
Baca Juga
"Dengan terbitnya BRPK maka KPU Sumbar menunggu jadwal persidangan pertama pada 26-29 Januari 2021 mendatang," ujar Amnasmen, di Padang, Senin (18/1).
Saatt ini, sebut dia, KPU Sumbar sedang menunggu jadwal kapan sidang akan dimulai dari MK.
"Kami memperkirakan untuk sidang awal di MK sekitar 26-29 Januari ini," ujar Amnasmen.
Terkait permohonan PHP itu, dia menjelaskan bila KPU Sumbar sedang menyiapkan berbagai bahan mulai dari alat bukti dan saksi yang akan dibawa ke sidang MK nanti.
Gugatan PHP di Sumbar tidak hanya untuk pilgub saja, namun ada juga dari pilbup di lima kabupaten, yaitu Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Solok dan Padangpariaman.
Komentar