DPRD Sumbar Umumkan Nama Komisioner KI Baru

Metro- 02-02-2024 14:34
Surat DPRD Sumbar soal pengumuman nama-nama Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027. (Dok : Istimewa)
Surat DPRD Sumbar soal pengumuman nama-nama Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Polemik penetapan lima komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar yang sempat berlarut-larut beberapa bulan, akhirnya bisa dituntaskan. Ini setelah DPRD Sumbar mengumumkan nama-nama Komisioner yang segera ditetapkan.

Dalam pengumuman itu, ada lima nama komisioner yang akan dilantik gubernur. Dari lima orang ini, hanya satu diantara mereka muka lama yakni Tanti Endang Lestari. Sedangkan empat nama lagi adalah muka baru.

Lima nama komisioner terpilih itu adalah Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandi, Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli.

Selain lima komisioner terpilih, dalam pengumuman DPRD Sumbar itu juga menuliskan empat nama lainnya sebagai cadangan. Mereka itu adalah Muhammad Sjahbana Sjam, Jafni Eka Saputra, Vira Kurnia Yandri dan Budi Warman.

Keputusan DPRD terkait nama-nama komisioner KI Sumbar tersebut dipublikasikan melalui surat tertanggal 1 Februari 2024 bernomor 165/188/Persid-2024 perihal penyampaian hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2027, yang ditandatangani Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa DPRD Sumbar memenuhi maksud surat gubernur nomor 555/1544/diskominfotik/2022 tanggal 12 Desember 2022 perihal pengiriman nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode jabatan 2023-2027.

DPRD mempedomani, peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi, pasal 20 ayat 5 dan 2.

Kemudian mempedomani surat komisi informasi Republik Indonesia Nomor 4/KIP/I/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal tanggapan atas seleksi anggota KI Sumbar Periode 2023-2027.

Selain itu, memenuhi pasal 32 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, DPRD Sumbar, menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur.(rel/*)

Komentar