Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sepanjang periode Juni hingga Juli 2026, aparat berhasil mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan total tujuh tersangka serta menyita 13.298 liter Bio Solar sebagai barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya dalam konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurut Kombes Pol Susi Lestari, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Sumbar dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, melindungi hak masyarakat penerima subsidi, serta mencegah kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan distribusi energi," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Lima Kasus di Empat Daerah
Kelima perkara tersebut berhasil diungkap di sejumlah wilayah di Sumbar, yakni Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padangpariaman.
Rinciannya sebagai berikut:
* 23 Juni 2026, di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Polisi mengamankan satu tersangka beserta sekitar 1.350 liter Bio Solar.
Modus yang dilakukan adalah memindahkan Bio Solar dari tangki kendaraan ke jeriken untuk diperjualbelikan tanpa izin.
* 26 Juni 2026, di Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 2.124 liter Bio Solar yang disimpan di dalam jeriken sebelum dijual kembali.
* 1 Juli 2026, di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti 1.049 liter Bio Solar yang diangkut menggunakan dump truck dan diduga akan diperdagangkan di luar peruntukannyanext


Komentar