Padang, Arunala.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasbar.
Tim gabungan pada Rabu (29/10/2025) melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI yang berada di Pasbar, khsususnya di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan didampingi oleh personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Dalam penertiban itu, tiga orang pelaku berhasil ditahan, mereka masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat Kepolisian dalam memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Pasbar.
"Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka," katanya dalam keterangan tertulisnya di terima Arunala.com, Jumat (31/10/2025).
Kemudian, sebutnya, petugas menindak lanjuti info tersebut dengan mendatangi lokasi, dan pada saat sampai dilokasi menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Lebih lanjut dijelaskan, saat petugas gabungan tiba di TKP, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun tiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui aktivitas penambangan tersebut sudah mereka lakukan selama kurang lebih dua bulan terakhir, modusnya berpindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadiannext


Komentar