Dinyatakan TMS untuk DCT Calon Anggota DPD RI: Irman Gusman Sanggah Putusan KPU Sumbar

Metro- 31-10-2023 20:00
Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumbar. (Dok : Arunala.com)
Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumbar. (Dok : Arunala.com)

Padang, Arunala.com - Munculnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar yang diberitakan sejumlah media online tentang Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Sumbar yang akan dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu 2024, mendapat tanggapan dari Irman Gusman.

Melalui pres rilis yang diterima Arunala.com dari Irman Gusman Center, Selasa sore (31/10) mengeluarkan sanggahannya perihal munculnya pemberitaan menyangkut status Irman Gusman yang di TMS-kan oleh KPU Sumbar beberapa hari jelang penetapan DCT.

Irman juga menyanggah penjelasan salah seorang komisioner KPU Sumbar, dimana putusan TMS itu berangkat dari verifikasi ulang dua dokumen pencalonan Irman Gusman yaitu Putusan Pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Ka Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Tidak itu saja, tim Irman Gusman juga membantah penjelasan pihak KPU Sumbar yang menyebutkan perkara Irman Gusman termasuk dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Sesuai putusan PK Mahkamah Agung (MA) tertanggal 24 September 2019, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan," tulis tim ini dalam rilisnya.

Bahkan tim Irman Gusman Center ini juga menyatakan KPU Sumbar telah keliru memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan PK oleh Mahkamah Agung dimaksud.

Dalam putusan PK dimaksud, tulis tim ini, MA setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsinext

Komentar