Lima Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Diungkap, Polda Sumbar Tangkap Tujuh Tersangka

Metro- 07-08-2026 11:57
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus  subsidi, di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026). IST
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus subsidi, di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026). IST

.

* 15 Juli 2026, di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Penyidik mengamankan dua tersangka beserta 2.990 liter Bio Solar yang dikemas dalam 105 jeriken. BBM tersebut diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

* 29 Juli 2026, di Jalan Tol Padang--Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 4.995 liter Bio Solar, satu unit mobil tangki, pompa hisap, selang, dan perlengkapan lainnya.

BBM tersebut diketahui diangkut dari Provinsi Riau menuju Kota Padang untuk dijual kembali berdasarkan perintah pihak lain yang kini masih didalami penyidik.

Tersangka Dijerat UU Migas

Secara keseluruhan, penyidik telah menangani lima laporan polisi, menetapkan tujuh tersangka, serta menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan, tangki modifikasi, mesin pompa, selang, jeriken, dan peralatan pendukung lainnya.

Seluruh tersangka diproses sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya. (dpg)

Komentar