Padang, Arunala.com - Aksi kejar-kejaran hingga penabrakan kendaraan petugas mewarnai pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Sebanyak 29,8 kilogram (kg) ganja kering yang diduga dibawa dari Mandailing Natal, Sumut, menuju Padangpanjang berhasil digagalkan petugas di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, Selasa (15/9/2026) dini hari.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar.
Setelah memperoleh informasi mengenai pengiriman ganja menggunakan mobil Toyota Rush berwarna hitam, petugas melakukan pemantauan dan menyiapkan blokade di lokasi Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
"Saat kendaraan dihentikan, pengemudi berinisial S diduga berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke kendaraan petugas. Petugas kemudian mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebut dia.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang disembunyikan pada bagian bangku baris kedua dan ketiga kendaraan.
Rinciannya, pada bangku baris kedua ditemukan satu karung berwarna biru berisi 20 paket besar ganja dengan berat bersih 19.494,69 gram.
Sementara pada bangku baris ketiga ditemukan 10 paket besar yang dibalut lakban cokelat dengan berat bersih 10.358,63 gram.
"Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,8 kilogram," jelas Toton.
Menurutny,dari pemeriksaan awal terhadap S, petugas memperoleh informasi bahwa ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima di Padangpanjang.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial "A" yang diduga sebagai kurir penerima.
Terduga "A" ditangkap saat sedang menunggu di dalam mobil Kijang Super di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang.
"Dalam pemeriksaan, "A" mengaku mendapat perintah dari "S", seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittingginext


Komentar