Kejar-kejaran di Agam, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 29,8 Kg Ganja Lintas Provinsi

Metro- 17-09-2026 17:11
Barang bukti puluhan paket ganja kering dan para tersangka berhasil ditangkap Tim dan BNNP Sumbar, Selasa (15/9/2026) dini hari. IST
Barang bukti puluhan paket ganja kering dan para tersangka berhasil ditangkap Tim dan BNNP Sumbar, Selasa (15/9/2026) dini hari. IST

.

"S" disebut merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditangkap BNNP Sumbar pada 2025,"pungkas dia.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Toton menyatakan, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati.

"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati," kata dia.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Sumbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, BNNP Sumbar juga disebut telah menggagalkan peredaran hampir 100 kilogram ganja kering di wilayah Sumbar.

BNNP Sumbar mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya mewujudkan Sumbar Bersih Narkoba (Bersinar). (dpg)

Komentar