Konstitusionalitas Pemberian Hak Guna Bangunan Jangka Panjang atas Hak Pengelolaan Menurut Hak Menguasai Negara

20 hit
Konstitusionalitas Pemberian Hak Guna Bangunan Jangka Panjang atas Hak Pengelolaan Menurut Hak Menguasai Negara

Raisa Amanda Listi

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas

Kebijakan memperpanjang jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan kini memicu perdebatan hukum yang mendasar.

Langkah ini dimulai dari skema 80 tahun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, hingga lompatan ekstrem mencapai 160 tahun untuk kawasan strategis seperti Ibu Kota Nusantara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.

Geliat regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaiannya dengan doktrin Hak Menguasai Negara yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Titik krusial dari persoalan ini terletak pada penggabungan tiga fase hak, yaitu pemberian awal, perpanjangan, dan pembaruan, ke dalam satu siklus administratif yang langsung disetujui sekaligus di muka.

Mekanisme tersebut berpotensi kuat menyimpang dari prinsip kepastian hukum bertahap yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kebijakan ini dikhawatirkan akan menggeser fungsi negara yang seharusnya bertindak sebagai instrumen pengaturan publik, menjadi fasilitator pola penguasaan jangka sangat panjang yang menyerupai kepemilikan privat.

Hal ini merupakan sebuah kecenderungan yang oleh sejumlah pihak dinilai menghidupkan kembali nalar domein verklaring peninggalan kolonial.

Kendati demikian, konstitusionalitas kebijakan ini sebenarnya bersifat bersyarat. Skema hak jangka panjang tersebut tetap logis untuk diterapkan, asalkan dibarengi dengan jaminan evaluasi berkala yang ketat serta komitmen pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah konsesi.

Esensi Hak Menguasai Negara: Menolak Posisi Negara Sebagai Tuan Tanah

Jika kita merujuk pada fundamen kebangsaan, seluruh tata kelola agraria nasional secara absolut wajib tunduk pada kompas ideologis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Norma tertinggi ini menegaskan dengan gamblang bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kata kunci "dikuasai oleh negara" inilah yang melahirkan konsep Hak Menguasai Negara (HMN). Sebuah konsep yang sering kali disalahpahami, baik sengaja maupun tidak, oleh para perumus kebijakan ekonomi kita.

Jika kita mencermati lembar demi lembar putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil berbagai undang-undang sektor agraria dan sumber daya alam, lembaga peradilan tertinggi tersebut secara konsisten membedah bahwa penguasaan negara bukanlah hak kepemilikan mutlak.

Mahkamah Konstitusi merumuskan lima pilar utama HMN yang tidak boleh dipisahkan, yaitu aspek kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), hingga pengawasan (toezichthoudende daad).

Melalui tafsir konstitusi yang terang benderang tersebut, esensi HMN menjadi sangat jelas: negara bukanlah pemilik hak milik privat substantif dan sama sekali tidak boleh bertindak sebagai tuan tanah (landlord) modern.

Pakar hukum agraria legendaris Indonesia, Profesor Boedi Harsono, dalam berbagai literatur klasiknya yang menjadi bacaan wajib mahasiswa hukum, selalu mengingatkan bahwa negara hanyalah organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Negara diberi mandat publik yang sakral untuk menguasai aset-aset strategis demi satu tujuan tunggal, yaitu kemakmuran rakyat yang berkeadilan distributif.

Doktrin ini menegaskan bahwa legitimasi moral dan hukum dari setiap lembar sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah diukur dari seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan kolektif.

Ketika negara mulai memosisikan dirinya sebagai agen yang mentransaksikan tanah demi mengejar keuntungan finansial atau sekadar target angka investasi, maka pada saat itulah negara telah mengkhianati khitah konstitusionalnya sendiri.

"Negara bukanlah seorang 'landlord' yang bebas mentransaksikan ruang publik, melainkan wali amanat konstitusi yang wajib memegang kendali atas setiap jengkal tanah pertiwi."

Maksudnya adalah negara bukanlah pemilik atau pebisnis tanah yang bebas mencari keuntungan dari ruang publik, melainkan pengelola yang diutus oleh hukum untuk mengontrol dan menjaga tanah tersebut demi melindungi kepentingan rakyat.

Risiko "Pembekuan" Kontrol Negara dan Ancaman Kedaulatan Publik

Pemberian durasi HGB hingga mencapai 80 tahun yang diikat sekaligus di awal permohonan menyimpan bom waktu yang sangat berbahaya bagi tata kelola wilayah dan kedaulatan publik.

Dengan skema operasional yang kaku seperti ini, negara secara sukarela mengebiri fungsi pengawasan berkala (toezichthoudende daad) yang seharusnya menjadi senjata pamungkasnya dalam mengontrol pemanfaatan ruang publik.

Ketika seluruh siklus hak mulai dari pemberian awal, perpanjangan, hingga pembaruan telah disahkan di muka dalam satu keputusan administratif tunggal, maka momentum evaluasi kritis di tengah jalan menjadi lumpuh total.

Para akademisi pertanahan mengingatkan, apabila di kemudian hari misalnya pada tahun ke-30 atau ke-40 berjalan pihak korporasi ternyata menelantarkan lahan, melakukan pelanggaran tata ruang.

Atau terlibat konflik agraria yang berdarah-darah dengan masyarakat adat setempat, pemerintah akan menghadapi hambatan hukum perdata yang sangat pelik untuk melakukan intervensi.

Kontrak jangka panjang yang telanjur mengikat di muka membuat posisi negara menjadi inferior dan kehilangan daya tawar di hadapan perlindungan hak privat korporasi.

Negara tidak bisa dengan mudah mencabut izin tanpa ancaman gugatan ganti rugi yang bernilai fantastis di pengadilan.

Kondisi "pembekuan" kontrol publik ini pada hakikatnya adalah bentuk penghidupan kembali prinsip domein verklaring peninggalan kolonial Belanda yang berwajah liberal.

Sebuah prinsip yang menganggap semua tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara, dan negara bebas memberikannya kepada pihak swasta dengan durasi yang sangat lama (erfpacht).

Konsep ini sangat ditentang oleh semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) Tahun 1960 karena wataknya yang menindas.

Sangat ironis ketika di era setelah merdeka, prinsip kolonial yang eksploitatif ini justru dikemas kembali dalam baju modern bermerek kemudahan investasi, tanpa memikirkan dinamika kebutuhan sosial dan ruang hidup generasi mendatang yang kian menyempit.

Matriks Pergeseran Paradigma Pengawasan Tanah :

Dimensi Analisis: Skema Bertahap Konvensional (Asas UPA), Skema Sekaligus di Muka (Rezim Pasar Bebas)

Mekanisme Kontrol: Evaluasi komprehensif dilakukan setiap kali masa siklus hak berakhir sebelum perpanjangan dikabulkan. Hak total 80 tahun dikunci di awal, menghilangkan ruang evaluasi berkala yang substantif.

Posisi Hukum Negara: Superior sebagai pengawas publik yang memegang otoritas penuh atas izin lahan demi rakyat. Setara atau inferior akibat terikat komitmen perdata jangka panjang yang kaku dengan pemodal.

Dampak Sosial-Ekonomi: Fungsi sosial tanah terjaga karena pemanfaatan dipantau sesuai dinamika publik secara berkala. Risiko monopoli ruang oleh korporasi serta potensi eksklusi sosial masyarakat marjinal.

Solusi dan Jalan Tengah Konstitusional: Menjaga Keseimbangan Nasional

Menolak kehadiran investasi asing maupun domestik secara membabi buta tentu bukanlah langkah yang bijak ataupun realistis di tengah ketatnya kompetisi ekonomi global saat ini.

Mahasiswa hukum pun menyadari bahwa pembangunan memerlukan sokongan dana dan modal.

Kendati demikian, menggadaikan kendali agraria dan kedaulatan negara demi memanjakan stabilitas pasar juga merupakan kekeliruan fatal yang secara nyata menabrak konstitusi.

Kita tidak boleh mengobati kemiskinan ekonomi dengan cara menciptakan kemiskinan struktural baru akibat hilangnya akses rakyat terhadap tanah.

Sebagai jalan tengah yang konstitusional, pemberian HGB berdurasi panjang di atas HPL sebenarnya tetap dapat dipertahankan untuk industri strategis, asalkan dibarengi dengan syarat materiil dan klausul pengaman yang sangat ketat tanpa toleransi.

Pemerintah wajib hukumnya menyisipkan klausul pembatalan sepihak secara otomatis (automatic termination clause) di dalam setiap sertifikat hak yang diterbitkan.

Jika dalam jangka waktu tertentu investor terbukti menelantarkan lahan, membiarkan konflik sosial berlarut-larut, atau melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah, hak penguasaan 80 tahun tersebut harus dinyatakan gugur demi hukum tanpa hak menuntut ganti rugi.

Selain itu, asas fungsi sosial tanah (social function of land) harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar menjadi jargon manis di atas kertas dokumen AMDAL.

Perusahaan pemegang hak wajib memberikan kontribusi ekonomi yang konkret, terukur, dan berkelanjutan bagi komunitas lokal yang hidup di sekitar konsesi mereka.

Skema kemitraan usaha inti-plasma, jaminan penyerapan tenaga kerja lokal, serta pengakuan dan perlindungan mutlak terhadap tanah ulayat masyarakat adat harus dijadikan prasyarat utama yang menentukan hidup atau matinya izin HGB tersebut.

Konsep kepastian hukum harus dikembalikan khitahnya: adil bagi investor, dan menyelamatkan bagi rakyat.

Mengembalikan Kedaulatan Agraria ke Tangan Rakyat

Kedaulatan konstitusi negara tidak boleh kalah oleh ambisi investasi jangka pendek yang menuntut kelonggaran tanpa batas.

Menyerahkan penguasaan lahan skala besar selama hampir seabad tanpa pengawasan publik yang dinamis hanya akan menciptakan monopoli baru yang mengasingkan rakyat dari tanahnya sendiri.

Bagi bangsa Indonesia, tanah bukan sekadar angka di bursa saham, melainkan ruang hidup yang memiliki ikatan sosial dan nilai magis-religius yang melekat erat pada eksistensi kemanusiaan kita.

Hukum harus menempatkan investasi dan kesejahteraan rakyat dalam satu garis lurus yang adil karena kemajuan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak publik.

Negara wajib hadir sebagai benteng utama yang mengontrol dan menjaga kelestarian bumi pertiwi.

Di sinilah mahasiswa hukum memikul tanggung jawab moral: mengawal agar tata kelola agraria tidak dikomersialkan sebagai ladang bisnis elite, melainkan dikembalikan seutuhnya untuk kemakmuran rakyat banyak sesuai amanat pendiri bangsa. (*)

(Disclaimer: tulisan pada opini diluar tanggung jawab penerbit)

Komentar