.
"Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar," ucapnya.
Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
"Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbudristek.(*)
Halaman 12


Komentar