Padang, Arunala.com---Bank Nagari melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan produk terbaru Tabungan Bisnis Syariah (Tabsyir). Produk ini hadir sebagai solusi modern, aman, dan sesuai prinsip syariah bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, lembaga pendidikan, koperasi, dan badan usaha lainnya di Sumatera Barat.
"Peluncuran Tabungan Syariah (Tabsyir) merupakan bentuk komitmen Bank Nagari dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan cara yang halal dan berkeadilan.Kami ingin menghadirkan produk tabungan bisnis yang bukan hanya memudahkan pengelolaan keuangan, tetapi juga memberikan ketenangan batin karena dijalankan sesuai prinsip syariah," kata Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra.
Tabsyir, sebutnya, tidak hanya menjadi tabungan bisnis bagi pelaku usaha formal, tetapi juga menjadi sarana bagi siapa pun yang ingin mengelola keuangan dengan cara yang halal, produktif, dan berlandaskan nilai keberkahan syariah.
Dibanding dengan produk tabungan bisnis konvensional, keunggulan utama Tabsyir dikatakannya terletak pada akad dan sistem pengelolaannya yang sepenuhnya berbasis syariah, sehingga terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi)."Sebagai gantinya, Tabsyir menggunakan mekanisme bagi hasil (nisbah) yang adil dan transparan antara nasabah dan bank, mencerminkan semangat kemitraan dalam setiap transaksi," jelas Gusti.
Ia menambahkan, sistem bagi hasil yang diterapkan dalam Tabsyir Bank Nagari didasarkan pada akad mudharabah, yaitu akad kerja sama antara nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan Bank Nagari sebagai pengelola dana (mudharib)."Dalam mekanisme ini, dana yang disimpan oleh nasabah akan dikelola oleh Bank Nagari untuk kegiatan pembiayaan dan investasi yang halal dan produktif sesuai dengan prinsip syariah," tuturnya.
Gusti mengatakan besaran nisbah bagi hasil ditetapkan oleh Direksi Bank Nagari melalui surat keputusan tersendiri, dan dapat berubah sesuai dengan kondisi serta kebijakan banknext


Komentar