Padang, Arunala -- Pengusaha ternama di Sumbar, Muhammad Yamin Kahar divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, pada sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Padang, Kamis (18/6).
Oleh Mejelis Hakim, terpidana terbukti bersalah terkait pemberian uang atas proyek pembangunan kepada Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, dan mendapatkan hukuman dua tahun enam bulan penjara (30 bulan).
Vonis hukuman pidana tersebut disampaikan langsung Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider empat bulan penjaranext
Komentar