RUU Kesehatan Memuat Izin Praktik Dokter Dipermudah

Metro- 27-03-2023 19:02
Foto bersama usai penandatanganan berita acara Public Hearing RUU Kesehatan di RSUP M Djamil, Senin (27/3). (Foto : Fajril)
Foto bersama usai penandatanganan berita acara Public Hearing RUU Kesehatan di RSUP M Djamil, Senin (27/3). (Foto : Fajril)

Padang, Arunala.com - Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.

Pasalnya, persyaratan pengajuan praktik dokter saat ini terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar.

Tidak hanya itu saja, kondisi yang sama pun terjadi dalam pembuatan ataupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).

Sebab, pembuatan dan perpanjangan surat tersebut memiliki alur rekomendasi yang terlalu banyak dan berbelit.

"Di dalam RUU Kesehatan, konsep perizinan dokter tersebut menyederhanakan, menstandardisasi, transparansi dan mempermurah perizinan bagi para dokter," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Dr Sundoyo SH MKM MHum, saat Public Hearing RUU Kesehatan di RSUP M Djamil Padang, Senin (27/3)next

Komentar