Padang, Arunala.com - Kendati pihak Pemko Padang telah memberikan surat kuasanya pada advokat untuk sidang mediasi sengketa informasi publik (SIP) di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (26/6) kemarin.
Namun akhirnya majelis sidang memutuskan untuk menunda mengeluarkan putusannya.
Komentar